PenaKalam – Setelah melewati hari raya Idul Fitri 1443 H, Allah SWT memberikan kembali kesempatan bagi muslim untuk lebih mendekatkan diri lagi kepada Sang Khalik, yakni menjalankan puasa Syawal.
Dalam syariat Islam umat Muslim bisa menjalankannya selama enam hari saja untuk berpuasa Syawal.
Dan keutamaan mengerjakannya setelah bulan Ramadan disampaikan Abu Ayyub Al-Anshari RA, Nabi Muhammad SAW bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh,” (HR Muslim).
Namun demikian lantaran sesuatu lain hal, sejumlah Muslim menjalankan saat Puasa Syawal ada yang tidak bisa menunaikannya selama enam (6) hari berturut-turut.
Atau menunaikannya secara terpisah, artinya selama di bulan Syawal tetapi menjalankannya selama enam hari berturut-turut setelah Idul Fitri.
Terkadang ada yang menjalankannya setiap akhir pekan saja ketika sedang tidak beraktifitas alias libur.
Lantas bagaimana syariat mengajarkan kita jika ketika puasa Syawal ketika dilakukan secara tidak berturut-turut sekaligus. Dan bagaimana faedahnya jika kita menyempatkannya selama berturut-turut.
Comment