Kejaksaan Negeri Serang menangkap seorang Kepala Desa (Kades) Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten Erpin Kuswati lantaran terjerat korupsi. Ia mengembat dana desa senilai Rp499 juta untuk untuk perawatan wajahnya.
Saat ini, sang kades telah menjadi tersangka dan bahkan sudah mendekam dalam tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (23/5/2023) kemarin. Ia duga melakukan korupsi dana desa pada tahun anggaran 2020 hingga 2021.
Plh Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, kasus itu bermula saat Desa Katulisan menerima anggaran tahun 2020 mencapai Rp1,3 miliar. Anggaran itu berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta.
Adyantana melanjutkan, penyidik mendapat sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa. Diantaranya kelebihan pembayaran dan tidak menyetorkannya ke Kas Desa, hingga tidak membayarkan honor penjaga kantor pada 2021.
“Ada kelebihan pembayaran yang tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ucapnya, Sabtu (27/5/2023).
Adyantana mengatakan, Erpin saat ini ditahan selama 20 hari kedepan sejak 23 Mei 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. Hal itu lantaran Jaksa khawatir Erpin akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” katanya.
Adyantana menambahkan, berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021, Erpin menyebabkan kerugian negara sebesar Rp499,3 juta atau hampir setengah miliar rupiah.
Sampai saat ini, belum bisa dipastikan aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan kemana saja sehingga butuh proses penyelidikan lebih lanjut.
Comment