Kaum Hawa, Ini Penjelasan Wajib Qadho Puasa Ramadan Saat Terhalang Hamil Nifas dan Menyusui

PenaKalam – Kaum hawa dewasa saat menjalankan puasa Ramadan dalam waktu tertentu kerap terhalang haid atau mengalami menstruasi saat menjalankannya.

Dan bagi kaum hawa atau wanita bukan hanya mendapati masa haid saja, tetapi bisa juga mengalami kondisi nifas setelah melahirkan dan juga menyusui bertepatan saat memasuki bulan puasa Ramadan.

Lantas bagaimana cara wanita mengganti puasa Ramadan setelah bulan Ramadan berakhir. Wanita yang meninggalkan puasanya karena alasan-alasan tersebut diwajibkan mengganti (qadha’).

Allah SWT berfirman, “Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (dia tidak berpuasa) pada hari-hari yang lain. dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu meberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Jadi selain sakit, meng-qadha’ puasa di luar bulan Ramadhan juga diwajibkan bagi wanita yang tengah haid, nifas, hamil, menyusui.

Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Al Muhadzzab menuliskan, “Ulama juga telah sepakat atas wajibnya mengqadha puasa Ramadhan atas wanita haid dan nifas.”

Pernyataan tersebut turut diperkuat dengan tulisan Syihabuddin Al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi ala Al-Mahalli yang berbunyi:

“perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. Sedangkan ketika khawatir pada kandungan atau bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasa sekaligus membayar fidyah menurut qaul al-Adzhar.”

Dalam sebuah riwayat hadist, dikisahkan bahwa dahulu ada orang bertanya kepada Sayyidah Aisyah istri Rosululloh SAW perihal hukum bagi perempuan yang meninggalkan puasa karena alasan sedang haid.

Comment