Mendalam Soal Utang dalam Hukum Islam

PenaKalam – Kehidupan di dunia manusia terkadang tidak luput dari hutang dan piutang secara materi. Lantas bagaimana hukum pengaturan Islam soal berhutang kepada seseorang atau lembaga keuangan yang terjadi saat ini.

Dan Rosululloh SAW pun menganjurkan agar manusia lebih menghindari hutang. Pasalnya, terkadang nafsu dunia sangat memungkinkan untuk memiliki sesuatu (barang) tanpa mengenal kemampuan ekonomi kita sendiri.

Sehingga utang piutang yang melilit tidak bisa dihindari. Dalam hal ini, manusia kerap tanpa melihat kemampuan keuangan. Artinya secara langsung mengikuti nafsu mendzalimi diri sendiri.

Maka itu membayar utang dalam Islam hukumnya wajib dan tidak boleh menunda-nunda untuk melunasinya. Orang yang berutang dan tidak membayarnya padahal mampu maka akan mendapatkan dosa.

Dalam ajaran Islam, orang yang berutang dan memberi utang diatur dan dicatat dengan baik agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Selain itu, orang yang meminjam uang atau berutang harus mempunyai niat kuat mengembalikannya.

Jika tidak bisa melunasi utang sesuai batas waktu yang telah ditentukan hendaknya dimusyawarkan antara kedua pihak, sehingga tidak terjadi konflik.

Sebab, banyak konflik akibat tidak membayar utang tepat waktu hingga berujung pada pembunuhan. Utang yang tidak dibayar juga merusak tali silaturahim.

Comment