WNA Rusia Kepergok Jadi PSK Online di Kota Tangerang, Pasang Tarif Rp4 Juta Per Jam

PenaKalam – antor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mendeportasi ZPR (31) seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia. Hal tersebut usai diduga melakukan aktivitas prostitusi online yang dipergoki di sebuah hotel di kawasan Kota Tangerang, Banten.

“Saat proses penangkapan ZPR tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya. ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan (visa on arrival) saat kedatangan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno-Hatta, pada 23 Mei 2023,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama, Jum’at (26/5/2023).

Rakha mengatakan, ZPR diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugasnya. Dalam praktiknya, pelaku bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia.

Comment